MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, menanggapi laporan dugaan pelanggaran saat proses verifikasi faktual yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju ke Bawaslu Provinsi.
Terkait laporan tersebut, Komisoner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, justru mempertanyakan keberadaan pihak Bawaslu Mamuju setiap tahapan verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Mamuju.
Amran mengatakan, setiap proses atau tahapan verifikasi faktual, Bawaslu Mamuju selalu ada, sehingga aneh jika dugaan pelanggaran itu muncul.
"Lalu dimana peran pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu," kata Amran kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Amran mengaku hingga saat ini pihak KPU belum tahu dimana poin pelanggaran dimaksud.
Sebab, selama proses verifikasi faktual tidak ada masukan dari Bawaslu, sementara salah satu fungsinya adalah pencegahan.
"Dia (Bawaslu) selalu dampingi kami setiap proses. Nah jika memang menurut mereka ada pelanggaran, sampai sekarang kami tidak pernah terima bentuk saran perbaikan dari Bawaslu," ucapanya.
Pada prinsipnya lanjut Amran, sependek pengetahuan pihaknya, mereka sudah menjalankan proses sesuai aturan.
Namun jika pada perjalanannya dianggap ada pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, itu yang membuat pihak KPU bingun.
"Karena itu tadi, kami tidak pernah mendapat kata-kata "cinta" dari Bawaslu, dimana salah satu fungsinya adalah pencegahan," tuturnya.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menamnahkan, memastikan pihaknya siap bertanggungjawab atas laporan Bawaslu Mamuju, sebab KPU telah berkerja sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iya, kami siap karena sudah bekerja sesuai PKPU nomor 4 tetang pendaftaran dan ada juknis yang mengalami empat kali perubahan terakhir itu 385, ada bebeparapa intruksi dari kpu provinsi dan KPU RI," pungkas Hamdan.
Hamdan justru mempertanyakan kemana Bawaslu Mamuju saat proses verfikasi faktual yang dilakukan KPU.
Editor : A. Rudi Fathir