get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Korupsi ADD Kakulasan Diancam 20 Tahun Penjara

Subekhan: SPDP Bukan Untuk Tersangka

Kamis, 17 November 2022 | 19:58 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.(iNewsMamuju.id/Mubarak)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Subekhan mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu untuk pelapor, terlapor dan penuntut umum, bukan kepada tersangka.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi lahan yang melibatkan mantan Kadis Kehutanan Sulbar dan Anggota DPRD Sulbar tak ada yang terlapor.

Pernyataan itu juga sekaligus menanggapi keterangan ahli pidana Amir Ilyas pada prapengadilan yang diajukan Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar.

Keharusan pemberitahuan SPDP kepada tersangka, korban, dan penuntut umum merupakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Subekhan menerangkan, tentu saja harus dipahami bahwa penyidikan perkara tindak pidana umum dan korupsi itu memiliki perbedaan, karena pelapor dalam tindak pidana korupsi tentu wajib untuk dilindungi dengan tidak disampaikan kepada semua orang dan yang dilaporkan bukanlah orang perorang, melainkan suatu peristiwa adanya tindak pidana.   

"Ketika tidak ada terlapor terus kepada siapa? putusan Mahkama Konstitusi itu kepada siapa harus disampaikan surat pemberitahuan penyidikan SPDP itu kepada terlapor, padahal terlapornya tidak ada," jelas Subekhan. Kamis (17/11/2022). 

Subekhan menagatakan, terkait dengan status hukum, apakah penyidikan yang dilakukan oleh penuntut umum itu sah atau tidak sah berdasarkan putusan mahkama konstitusi, itu juga belum pernah ada putusan pengadilan yang menjadikan dasar sah atau tidaknya penyidikan.

"Menurut pendapat saya yang seperti itu bukan batal demi hukum hanya dapat dibatalkan, sepanjang orang-orang yang merasa keberatan melakukan gugatan dan bisa dibuktikan gugatannya maka bisa jadi itu menjadi preseden, tapi selama ini sepanjang pengetahuan saya belum pernah terjadi, pembatalan atau belum ada gugatan pra peradilan yang dikaitkan dengan kewajiban jaksa penyidik menyampaikan kepada terlapor," jelasnya. 

Meski begitu, Subekhan mengatakan, putusan Mahkama Konstitusi itu menjadi pelecut agar semua penyidik itu melakukan kegiatannya secara profesional, akuntabel.

"Tidak pelapor saja tapi diberikan kepada terlapor untuk juga mempersiapkan pembelaannya artinya profesional. Sepanjang ada terlapornya, kalau tidak ada terlapornya, kepada siapa memberitakan," jelasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut