get app
inews
Aa Read Next : DPRD Sulbar Bentuk Panja Ranperda RPJPD 2025-2045

Tak Mau Kalah, Jaksa Kembali Tetapkan Sukri Umar Sebagai Tersangka

Senin, 21 November 2022 | 19:16 WIB
header img
Foto: Kajari Mamuju Subekhan

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Mamuju kembali menetapkan Sukri Umar Anggota DPRD Privisni Sulbar sebagai tersangka. Senin (21/11/2022)

Sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan permohonan prapradilan yang ajukan Sukri Umar, melalui kuasa hukumya.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyebutkan, penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti. 

Majelis Hakim Maslikun yang membacakan materi putusan prapradilan meminta agar terduga dilepas demi hukum. 

Tak terima putusan Praperadilan, Kejaksaan Mamuju kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka. 

Kajari Mamuju Subekhan mengatakan, Praperadilan tersangka Sukri Umra memang di kabulkan oleh pengadilan tetapi ini karena perpebedaan persepsi saja, sehingga hari ini kami menetapkan kembali yang bersangkutan Sukri Umar sebagai tersangka.

"Hari ini Kami sudah menetapkan kembali Sodara Sukri Umar sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu kata Subekhan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Bibit kehutanan sulbar kejari Mamuju telah ada tersangka baru berinisial ‘M’

“Kami juga telah menetapkan berinisial ‘M’ sebagai tersangka baru dalam dalam kasus dugaan korupsi pembutan bibit Dinas Kehutanan Sulbar,” ungkapnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut