get app
inews
Aa Read Next : Polresta Mamuju dan PT. Telkom Indonesia Tandatangani Kontrak Kerjasama Sewa Jaringan Internet

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,8 Ton Solar, 5 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 19 November 2022 | 09:37 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok iNews)

MAMUJU, iNewsMamuju.id  -  Polisi akhirnya menahan 5 orang tersangka penyelundupan BBM ke Palu Sulawesi Tengah. Setelah sebelumnya berhasil diamankan oleh petugas Intelkam Polda Sulbar. 

Mereka ditahan bersama empat unit mobil memuat BBM subsidi jenis solar yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Mereka dicegat polisi di jalan poros Mamuju-Palu pada  Kamis lalu sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi didapati cukup bukti kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 5 tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah," kata Kapolresta melalui rilisnya. Sabtu (19/11/2022). 

Selanjutnya dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 4 orang berperan sebagai sopir mobil masing-masing inisial W, E, R, K dan 1 orang perempuan Inisial V sebagai pemilik.

"Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut 4 unit mobil picik up, 300 buah jerigen berisi BBM jenis solar sekitar 9,8 ton. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polresta Mamuju," ungkapnya. 

Iskandar menjelaskan, BBM jenis solar tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Majene dan Polman dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulteng

"Kelima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah sesuai dengan Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 Tahun 2020, ttg Cipta kerja yg mengubah Pasal 55 UU RI no. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," Ungkap Kapolresta Mamuju

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut