PT Sulbar Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di Mamuju, Hakim Singgung Praktik Pinjam Bendera
MAMUJU, iNewsMamuju id - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Hakim tinggi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kepada para terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit.
Perkara ini tercatat sebagai sejarah baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, ini adalah kali pertama putusan bebas kasus korupsi di PN Mamuju berhasil dianulir di tingkat banding.
"Perkara ini menjadi yang pertama, di mana putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju berhasil dibatalkan melalui upaya hukum banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Dalam putusan terbarunya, Majelis Hakim PT Sulawesi Barat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Sulawesi Barat menilai hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan konsep mens rea atau niat jahat. PN Mamuju dinilai menyamakan mens rea secara sempit hanya sebagai niat jahat semata.
Menurut Hakim Tinggi, sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law seharusnya menilai kesalahan pidana berdasarkan konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Lebih lanjut, fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa secara sadar menggunakan perusahaan pinjaman atau akrab disebut praktik "pinjam bendera". Mereka tetap memaksakan diri mengikuti proses pengadaan meskipun tahu perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi maupun pengalaman di bidang pengadaan bibit.
Hakim menegaskan, tindakan nekat ini merupakan bentuk kesengajaan dolus eventualis, yakni terdakwa menyadari risiko perbuatan melawan hukum namun tetap melaksanakannya.
Majelis Hakim PT Sulawesi Barat juga mementahkan dalih bahwa kewajiban sertifikasi bibit tidak tertuang di dalam dokumen kontrak. Hakim berpendapat, pengabaian sertifikasi yang jelas-jelas diatur undang-undang membuat kontrak tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memiliki sebab yang halal (causa yang halal).
Akibatnya, surat pesanan dan kontrak pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019 tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Terkait pembelaan terdakwa, hakim mengingatkan adanya asas hukum ignorantia juris non excusat. Artinya, ketidaktahuan seseorang terhadap aturan hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf untuk meloloskan diri dari jerat pidana.
Atas dasar itulah, PT Sulawesi Barat membatalkan putusan bebas PN Mamuju Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tertanggal 9 April 2026, serta resmi menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.
Editor : A. Rudi Fathir