get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Edarkan Sabu di Mamuju Tengah, Pria Ini Disebut Pecah 1 Gram Jadi 15 Paket

Pengawas Proyek Gerbang Mamuju Jalani Sidang, Didakwa Terima Rp 34 Juta, Negara Rugi 1,8 Miliar

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36 WIB
header img
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pematangan lahan pintu gerbang Kabupaten Mamuju dengan terdakwa Ir. H.M. Iswadi Bandu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (8/7/2026). (Foto: Istimewa)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pematangan lahan pintu gerbang Kabupaten Mamuju dengan terdakwa Ir. H.M. Iswadi Bandu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (8/7/2026).

Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Iswadi selaku konsultan pengawas diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut proyek pematangan lahan pintu gerbang yang memiliki nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp2,04 miliar itu diduga dilaksanakan tidak sesuai dokumen perencanaan. Lokasi pekerjaan disebut dipindahkan ke area yang sebagian masuk kawasan ekosistem mangrove dan sebagian lainnya berada di atas lahan masyarakat yang belum dibebaskan.

Menurut jaksa, meski mengetahui kondisi tersebut, terdakwa tetap menjalankan fungsi pengawasan hingga pekerjaan berlanjut dan proses pencairan anggaran dilakukan.

"Dalam dakwaan disebutkan pekerjaan tersebut akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju maupun masyarakat karena lokasi pembangunan tidak sesuai peruntukan dan sebagian berada di lahan yang belum menjadi aset pemerintah," demikian dikutip dari SIPP PN Mamuju, Rabu (8/7/2026).

Selain Iswadi, jaksa menyebut dugaan perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Muh Arman Sukirno selaku PPTK, Basit selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia jasa CV Buana Raya Konstruksi. Beberapa pihak lainnya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan, perusahaan yang digunakan diduga merupakan perusahaan yang dipinjam namanya. Direktur perusahaan tersebut disebut tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan maupun menandatangani dokumen pengawasan secara sah.

Selain itu, tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran juga disebut tidak pernah melaksanakan pengawasan di lapangan, namun administrasi proyek tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.

Dalam dakwaan disebutkan, anggaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp65,76 juta dicairkan pada Desember 2022. Jaksa mendalilkan terdakwa menerima bagian sebesar Rp34,21 juta setelah dilakukan pemotongan pajak dan biaya lainnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.833.408.732.

Atas perbuatannya, Iswadi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut