get app
inews
Aa Read Next : Kasus Andi Dodi, Pengacara: JPU Keliru Menilai Kerugian Keuangan Negara

Pengacara Nilai Keliru Sukri Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 21 November 2022 | 19:29 WIB
header img
Foto: Ketua DPC Peradi Mamuju Nasrun Natsir sekaligus kuasa hukum Sukri Umar

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Mamuju kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka. Keputusan itu dikeluarkan beberapa jam setelah permohonan Sukri dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Mamuju.

Ketua DPC Peradi Mamuju Nasrun Natsir sekaligus kuasa hukum Sukri Umar belum mengetahui apa dasar kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Nasrun, jika benar kejaksaan kembali mentersangkakan kliennya, ia menilai penyidik kembali melakukan rangkaian penyelidikan yang keliru dan itu jelas bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Kita belum mengetahui apa dasar penetapan tersangka klien kami, jika pihak kejaksaan benar kembali mentersangkakakan Sukri maka kami meyakini hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum" ujar Nasrun.

Nasrun menjelaskan dalam putusan praperadilan tersebut jelas dikatakan, semua surat penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Sukri itu dinyatakan tidak sah.

Sehingga kata Nasrun, apabila pihak kejaksaan ingin kembali mentersangkakan maka seharusnya penyidik melakukan kembali serangkaian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu 1 hari.

"Kami berharap pihak kejaksaan bisa mempertontonkan tindakan-tindakan yang sesuai prosedural hukum, bukan mempertontonkan kekuasaannya dan jika benar pihak kejaksaan kembali mentersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut