MAMUJU, iNewsMamuju.id - Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan melakukan upaya kasasi terhadap vonis bebas tedakwa Andi Dodi soal kasus pengalihan Kawasan Hutan Lindung menjadi SPBU kini mendapat respon dari pengacara hukumnya, Nasrun Natsir.
"Dengan adanya pernyataan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar akan melakukan upaya hukum Kasasi, kami Penasehat Hukum Andi Dody Hermawan menghormatinya karena upaya hukum tersebut di atur dalam ketentuan undang undang dan kami siap menghadapi upaya hukum tersebut," kata Nasrun Natsir, Rabu (21/12/2022).
Nasrun Natsir menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulbar keliru terhadap putusan hakim perihal unsur kerugian negara maupun terkait pengalihan Kawasan Hutan Lindung menjadi SPBU.
"Adapun pernyataan mengenai perbedaan persepsi antara Hakim dan JPU menurut kami disitulah kekeliruan Jaksa dalam menilai adanya kerugian keuangan negara karena jelas terkait Fakta hukum dan menurut Ahli Kawasan Hutan Lindung tidak masuk dalam kategori milik negara namun dalam penguasaan negara," jelasnya.
Menurutnya, ada atau tidaknya kerugian keuangan jelas diatur dalam UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dikategorikan menyebabkan kerugian keuangan negara jika perbuatannya menyebabkan adanya kekurangan keuangan negara.
"Namun jelas dalam faktanya Andi Dody Hermawan tidak pernah mengelola keuangan negara ataupun membuat rugi negara yang menyebabkan kekurangan uang negara dan ini merupakan salah satu pertimbangan hakim sehingga unsur kerugian keuangan negara dikatakan tidak terbukti, sebab jelas dalam hal pembangunan SPBU tidak ada uang negara ataupun anggaran negara dikelolah yang dimaksud dalam kawasan Hutan," tutupnya.
Editor : Adriansyah