get app
inews
Aa Read Next : Diatensi Menkes RI, Ketua PD Bhayangkari Sulbar Fokus Penanganan Stunting 

Sulawesi Memiliki Potensi Besar Sebagai Mitra Pembangunan IKN

Selasa, 22 November 2022 | 16:12 WIB
header img
Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN (Doc Ist)

MAKASSAR, iNewsMamuju.idPembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebagai pulau terdekat dengan IKN di Kalimantan Timur, Sulawesi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.

"Pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari provinsi lain, misalnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Terbuka kemungkinan kerja sama apalagi sudah ada MoU dengan Kadin pusat dan daerah,” kata Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati di sela acara Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang digelar secara hybrid di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11/2022).

Diani mengungkapkan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertujuan memberdayakan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan di IKN. 

"Pulau Sulawesi memiliki potensi besar karena bisa men-supply kebutuhan pangan dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN memang diberikan kewenangan khusus antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah daerah-daerah tertentu yang nantinya bisa mendukung prasarana pembangunan IKN. 

"Penetapan daerah-daerah tertentu (daerah mitra) akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita,” ujar Diani yang juga Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan UU IKN 2019-2022, Kementerian PPN/Bappenas.

Senada dengan Diani, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan IKN tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama dengan daerah di luar Kalimantan.

Menurut Hayu terdapat delapan sektor yang dapat dikerjasamakan yakni: Klaster Industri, Ekowisata, Sistem Logistik dan Konektivitas, Energi dan Ketenagalistrikan, SDM dan Ketenagakerjaan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Bahan logistik untuk konstruksi dari Sulawesi, untuk industri apalagi. Dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk talenta industri dan ketenagakerjaan ini bisa saling bekerjasama. Siapa tahu tenaga kerja tidak hanya Kalimantan Timur,” pungkas 
Hayu.

Ada tiga peraturan yang disosialisasikan yakni UU IKN, Perpres No.62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, dan PP No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dalam acara tersebut.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut