PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu menghentikan pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor kendaraan saat melewati jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Pasangkayu. Selasa (22/11/2022).
Kasat Lantas Polres Pasangkayu Akp Abd Azis Gani mengatakan, pengendara itu tak ditilang dan hanya diberikan teguran, arahan dan edukasi tentang pentingnya penggunaan pelat nomor polisi pada kendaraan.
"Iya kita berikan teguran, kebetulan saat itu Kami bersama anggota sedang bertugas di sana," katanya.
Petugas juga tidak memberikan surat tilang kepada pelanggar melainkan diberikan blangko teguran.
"Ya kita tegur kan dengan harapan dia tidak mengulangi lagi penggarannya," ujarnya.
Akp Abd Azis Gani memastikan, anggota Polantas tetap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan patroli dan himbauan tentang pentingnya mentaati aturan berlalu lintas, serta teguran kepada pelanggaran lalu lintas.
Editor : Lukman Rahim