get app
inews
Aa Read Next : Kompak, PJR Ditlantas dan Subdit III Ditnarkoba Polda Sulbar Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Pakai Pelat Nomor Palsu di Kendaraan, Hukumannya Bisa Dipenjara

Rabu, 13 September 2023 | 19:32 WIB
header img
Mobil Milik Kepala BRI Cabang Mamuju Saat Diamankan PJR Ditlantas Polda Sulbar. Foto: iNewsMamuju.id/Zul

MAMUJU, iNewsMamuju.id --  Pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu. Meskipun. Pengendara akan dikenakan sanksi hukum jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebelumnya diberitakan, personil PJR Ditlantas Polda Sulbar menilang mobil milik salah satu pimpinan Bank di Mamuju yang kedapatan menggunakan pelat Palsu.

Ps Panit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar AIPDA Ronald mengungkapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan mobil itu tidak sesuai STNK asli.

"Nomor polisi yang tertera DC 8 RI sementara yang asli adalah DC 1416 AB," jelas dia.

Meski begitu, AIPDA Ronald menambahkan untuk surat keterangan lainnya lengkap.

Hanya saja, siapapun tidak diperkenankan mengganti plat kendaraan tanpa terkecuali.

"Ini juga imbauan bagi masyarakat karena kami tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas," tegasnya.

"Tetap kita tilang sesuai prosedur yang sita itu STNK, dan plat palsu kami cabut diamankan di kantor," tambah AIPDA Ronald.

Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan kepatuhan berlalu lintas.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut