Polda Sulbar Bongkar Penyelundupan 5,1 Ton BBM Subsidi untuk Sawit dan Alat Berat
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat membongkar dua kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).
Dari hasil penindakan di dua lokasi berbeda, polisi menyita 5.184 liter BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang hendak diselundupkan untuk operasional perkebunan sawit serta alat berat.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (26/10/2026).
Kasus pertama terkuak di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Petugas menghentikan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang membawa 1.650 liter solar bersubsidi dalam 55 jerigen.
Dua orang pelaku berinisial KA (pemilik usaha) dan KS ditangkap di lokasi. Solar tersebut dibeli dari para pelansir di SPBU Sarjo seharga Rp14.000 per liter untuk dijual kembali ke area perkebunan sawit di Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, seharga Rp15.000 per liter.
"Aktivitas penyusupan BBM subsidi ini dilakukan rutin seminggu sekali dengan volume mencapai 1,5 ton setiap kali pengangkutan," terang Kombes Pol Abd. Azis.
Kasus kedua diungkap di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, Kabupaten Polman, Kamis (22/10/2026). Petugas mencegat satu unit dump truck Isuzu yang mengangkut tandon dan belasan jerigen berisi 3.267 liter solar serta 300 liter Pertalite.
Dua pelaku berinisial AA (40) dan AA (23) ditangkap di tempat. BBM tersebut dibeli dari penyuplai berinisial IW di Balanipa, Polman, dan rencananya diselundupkan ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, demi memasok kebutuhan BBM alat berat.
"BBM bersubsidi ini hak masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani. Bukan untuk industri perkebunan skala besar apalagi alat berat proyek. Kami tindak tegas," kata Dirkrimsus.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sulbar dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Polisi juga tengah berburu penyuplai utama berinisial IW.
Editor: Suandi