MAMUJU, iNewsMamuju.id - Warga Mamuju saat ini sudah bisa berobat hanya dengan memperlihatkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Warga tak perlu repot lagi untuk menerbitkan kartu fisik BPJS Kesehatan.
Cukup membawa satu jenis kartu sebagai indentitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama memang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS
"Iye, jadi kita memang untuk berobat itu kan bisa menggunakan NIK, dan itu sesuai Memorandum of Understanding (MoU) di Tahun 2022 Januari, yang dikeluarkan Kemendagri, itu sudah ada MoU nya dan kita meneruskan itu, untuk masyarakat Mamuju sudah bisa, selama dia memang sudah terdaftar," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umun dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Sandi PN. Kamis (8/12/2022).
Sandi menuturkan selama proses pendaftaran sudah selesai dilakukan, maka masyarakat sudah bisa menggunakan NIK nya.
"Selama masyarakat terdaftar dan itu bisa lewat aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita kan punya kartu digital, kartu Indonesia digital (Kid) atau menggunakan Nik elektronik, kalau tidak bisa di gunakan android, bisa menggunakan KTP elektronik,"tutur Sandi.
Ia juga menyebutkan, kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sudah mencakup 95% penduduk Kabupaten Mamuju.
"Di Kabupaten Mamuju itu sudah tercover Universal Health Coverage, jadi kita sudah mengcover pesertanya minimal 95 %. Jadi 95 % penduduk di Kabupaten Mamuju itu sudah tercover Bpjs kesehatan," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir