PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Komisi II DPRD Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pihak perusahaan PT Palma Sumber Lestari (PT PSL). Selasa (13/12/2022).
RDP ini membahas kolam penampungan limbah pabrik kelapa sawit yang jebol dan disinyalir mencemari Sungai Majene di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar pada Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
Anggota DPRD Pasangkayu Komisi II, Herman Yunus menyoroti izin kelayakan operasional perusahaan tersebut. Katanya, kalau memang semua belum lengkap mengapa PT Palma masih melakukan uji coba begitu lama, sehingga menyebabkan kolam penampungan limbahnya jebol.
Herman mengatakan, ini persoalan lingkungan tidak boleh dianggap biasa, apalagi bukan pertama kali terjadi pencemaran limbah di sungai Majene yang mengkibatkan ikan petani tambak Desa Kasano mati massal.
"Jebolnya kolam penampungan limbah PT Palma, diduga kembali mencemari air sungai Majene, tentu berdampak pada lingkungan, bahkan masyarakat Desa Kasano dan nelayan disekitarnya merasakan dampak limbah perusahaan kelapa sawit tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu, Muhammad Tauhid mengatakan, PT Palma adalah perusahaan yang memiliki usaha kegiatan di wilayah industri dengan skala besar, maka penetapan dan kewenangannya diambil alih oleh Provinsi Sulbar.
"PT Palma sudah memiliki persetujuan kajian teknis, bahkan proses penyusunan dokumen lingkungan semua ditetapkan oleh DLH Provinsi Sulbar, kalau DLH Pasangkayu hanya dapat memberikan sanksi administrasi karena melakukan aktifitas sebelum dilengkapi izinnya," ujarnya.
Di dalam RDP, perwakilan PT PSL atau lebih dikenal dengan sebutan PT Palma, Erick mengakui, kolam penampungan limbah milik perusahaannya jebol itu dikarenakan musibah.
"Sangat benar, bahwa penampungan limbah PT Palma jebol dan saat itu dilakukan perbaikan kolam," terangnya.
Meski begitu, Erick mengungkapkan, PT Palma tidak akan lepas tangan kepada masyarakat disekitar perusahaan, pihaknya tetap memberdayakan dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, agar mereka dapat terbantu dengan kehadiran PT Palma di Kecamatan Baras.
"Terkait dengan persyaratan atau izin, kami dari PT Palma terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden pencemaran limbah pabrik yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat sekitar," jelasnya.
Diketahui, terterah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Editor : Lukman Rahim