MAMASA, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resort Kota Mamasa, mencatat sepanjang tahun 2022 yang dihimpun sejak Januari hingga Desember mengalami peningkatan kasus tidak pidana.
Hal ini mengemuka setelah digelar press rilis akhir tahun 2022 di Aula Mapolres Mamasa. Selasa (3/1/2023).
Kapolres Mamasa Harry Andreas menyebutkan, terjadi perningkatan angka jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 87 kasus pada tahun 2022 jumlah tindak pidana berjumlah 104 kasus.
"Berarti terjadi peningkatan sekitar 17 kasus dari tahun 2021 ke tahun 2022" ujarnya.
Harry Andreas menyebut, dengan meningkatnya kasus tindak pidana maka berbanding lurus dengan penyelesaian perkara. Pada tahun 2022 sebanyak 93 kasus sedangkan 2021 sebanyak 71 kasus. Artinya terjadi peningkatan penyelesaian perkara sebanyak 21 kasus.
"Jika dilihat dari persentase laporan polisi yang ada dengan penyelesaian kasus Alhamdulillah persentasenya sejumlah 89,4% dari 104 kasus yang terjadi dapat terselesaikan 93 kasus," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan rincian 104 kasus, 102 diantaranya tindak pidana konvensional seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengrusakan, dan lain-lain, dan ada 2 tindak pidana yang merugikan negara yaitu tindak pidana korupsi.
"1 sudah selesai dan 1 masih dalam penyidikan," sebut Kapolres Mamasa.
Sementara penanganan kasus narkotika tindak pidana 11 kasus terselesaikan dengan tersangka 22 orang. Untuk penanganan penyidikan lakalantas jumlah peristiwa kecelakaan di wilayah ini pada tahun 2022 sebanyak 32 kasus, dari 32 kasus tersebut sudah Polres Mamasa menyelesaikan 31 kasus.
"Tinggal 1 yang masih dalam penanganan penyidikan lakalantas Sat Lantas Polres Mamasa," sebutnya.
Harry juga membeberkan penyelesaian kasus melalui proses Restorative Justice di Sat Reskrim dingka 63 kasus. Hal yang sama di Sat Lantas dari 32 kasus terjadi, penanganannya sekitar 9 kasus melalui proses Restorative Justice.
"Dari 94 penanganan kasus tersebut 63 diantaranya melalui Restorative Justice, untuk kasus malam natal yang lalu sudah masuk dalam penyelesaian kasus Restorative Justice," tutupnya.
Editor : Adriansyah