get app
inews
Aa Read Next : Kepala Rutan Terima Kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju

Usai Dilantik, Hak PPK Dikebiri KPU Mamuju

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:17 WIB
header img
Usai dilantik Hak PPK sebagai penyelanggara pemilu akan dikebiri KPU Mamuju. Foto: iNewsMamuju.id/Mubarak

MAMUJU,iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, tidak tanggung-tanggung melakukan aktivitas pembatasan hak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebab, sejumlah hak penyelenggara Pemilu tersebut juga akan dikebiri. PPK terikat dengan kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. 

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menjelaskan, PPK tidak mengenal dengan hari kerja setelah memasuki puncak tahapan di bulan Mei 2023 mendatang. Menurutnya, kantor penyelenggara Pemilu merupakan rumah kedua bagi Personel Badan Adhoc. 

"Ketika menjadi penyelenggara beberapa hak kita dikebiri, contohnya hak dalam berpolitik kita cuma dituntut untuk bisa menggunakan hak pilih dan kita tidak boleh memihak apalagi untuk dipilih, kemudian hak yang lain itu dibatasi hubungan sosial kita dengan peserta, demi menjaga independensi," kata Hamdan di Hotel Cempaka Jalan Soekarno Hatta, Karema, Kecamatan Simboro. Rabu, (4/1/2023). 

Ia juga mengungkapkan anggota PPK sebelum melangkah lebih jauh, harus melakukan komunikasi awal di internal keluarga masing-masing agar tidak menjadi bumerang dikemudian hari. 

"Makanya tadi saya sampaikan harus mendapat restu dan ijin dari pasangannya, karena kalau tidak bisa jadi terbengkalai ditengah jalan," ungkapnya. 

Untuk diketahui jumlah PPK Per Kecamatan Mamuju sebanyak 5 orang. Pada pelantikan tersebut berjumlah 55 Orang.  Selanjutnya, KPU Mamuju kembali melantik 55 Orang Cadangan PPK. Ini dimaksudkan untuk mengganti anggota PPK ketika salahsatunya bermasalah.

Editor : Adriansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut