Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Rp60 Ribu di Kotak Amal, Pria di Mamuju Dibebaskan Usai Mediasi
Advertisement . Scroll to see content

Antre Solar Berujung Parang, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Diamankan

Rabu, 23 September 2026 | 11:52 WIB
  • author Irfandi
Antre Solar Berujung Parang, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Diamankan
Perselisihan terkait antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Terduga pelaku berinisial AF alias Budi (23) kini telah diamankan.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Perselisihan terkait antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Terduga pelaku berinisial AF alias Budi (23) kini telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Korban diketahui bernama Abd. Rahim (58), pengawas SPBU Simbuang.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menerangkan, terduga pelaku telah diamankan oleh personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” terang Kapolresta Mamuju.

Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula dari perselisihan yang diduga dipicu persoalan antrean BBM jenis solar. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian punggung dan lengan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Dari sisi hukum, Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami pasal yang tepat untuk diterapkan terhadap terduga pelaku. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kondisi luka korban yang akan dipastikan melalui hasil visum.

Apabila hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara apabila luka korban tidak masuk kategori luka berat, penerapan pasal dapat disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain dugaan tindak pidana penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, penguasaan, membawa atau menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

“Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan penerapan pasal secara pasti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, terlebih ketika menghadapi perbedaan pendapat atau perselisihan di ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan apa pun. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena tindakan kekerasan dapat berkonsekuensi hukum,” tutup Kapolresta Mamuju.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut