MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ada 4 Nama Calon DPD RI dinyatakan gagal melakukan verifikasi Berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, berkas 4 calon dikembalikan sebab tidak memenuhi regulasi KPU.
"Jadi memang kemarin itu hasil rapat kami sala satunya itu dikembalikan bahwa calon yang membawa dukungan dalam bentuk fisik dan dalam bentuk gabungan bentuk fisik yang belum selesai pengunggahannya pada tanggal 29 Desamber itu pada saat pemberian berita acara penerimaan waktu itu," kata Rustang. Selasa (11/1/2023).
Rustang mengungkapkan, hingga batas waktu yang diberikan para calon tidak menyelesaikan proses untuk mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD.
"Itukan diberi waktu 3X 24 jam untuk mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan DPD, tapi karena tidak mampu empat calon tidak memenuhi, maka berdasarkan surat KPU Provinsi Sulbar tersebut, itu dinyatakan tanda pengembalian jadi seperti itu," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim