get app
inews
Aa Read Next : Vonis Bebas Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak, Ini Kata Kasi Humas Polresta Mamuju

Satlantas Polresta Mamuju Kembali Berlakukan Tilang Manual

Rabu, 25 Januari 2023 | 23:18 WIB
header img
Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung. Foto: Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Satuan Lantas Polresta Mamuju kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.

"Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada hari ini berlaku 26 Januari 2023," Kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung, Kamis (26/1/2023).

Berikut  6 Sasaran Penindakan bagi pelanggaran Lalu Lintas : 

1 Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

2. Pengendara dibawah umur 

3. Knalpot Racing

4. Over load atau Over Dimensi 

5. Kandaraan Tanpa TNKB

6 Tidak Memiliki atau membawa SIM

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut