Guru Besar Hukum Tata Negara Ingatkan Pengisian Wagub Sulbar Jangan Berubah Jadi Transaksi Politik
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang kosong setelah Salim S. Mengga meninggal dunia diminta tidak berubah menjadi arena transaksi politik.
Guru Besar Prof. Abdul Rahman, Ph.D menilai keterlibatan partai politik pengusung dan DPRD dalam proses pengisian Wakil Gubernur memang memiliki dasar demokratis. Namun, kewenangan tersebut harus ditempatkan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan peran kepada partai politik pengusung dan DPRD dalam proses pengisian Wagub. Secara demokratis, keterlibatan politik tersebut sah. Namun, kewenangan politik tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda pengisian tanpa batas," kata Abdul Rahman, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, ketika DPRD memilih Wakil Gubernur, kewenangan yang digunakan bukan sekadar kepentingan politik partai, melainkan kekuasaan publik.
"Ketika DPRD memilih Wakil Gubernur, yang digunakan bukan sekadar kewenangan politik partai, melainkan kekuasaan publik (public power). Karena itu, kepentingan politik harus ditempatkan di bawah kepentingan pemerintahan dan masyarakat," ujarnya.
Abdul Rahman mengingatkan, proses pengisian dapat menjadi persoalan apabila berlangsung lama karena negosiasi mengenai pembagian kepentingan atau perebutan posisi.
"Jika proses pengisian berlarut-larut karena negosiasi mengenai pembagian kepentingan atau perebutan posisi, maka persoalannya telah bergeser dari prosedur hukum menjadi persoalan etika konstitusional (constitutional ethics)," katanya.
Menurut Abdul Rahman, jabatan Wakil Gubernur bukan sekadar posisi yang diperebutkan karena kepentingan partai politik.
Ia menilai figur yang nantinya dipilih harus mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Sulawesi Barat.
"Jabatan Wakil Gubernur bukan hadiah politik. Ia adalah jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kemampuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Ia juga menilai ukuran calon tidak semestinya hanya didasarkan pada siapa yang paling dikehendaki partai politik.
"Karena itu, ukuran calon tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang paling dikehendaki partai, tetapi siapa yang paling mampu membantu Gubernur menjalankan pemerintahan secara efektif, membangun koordinasi antardaerah, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," kata Abdul Rahman.
Menurut dia, posisi Wakil Gubernur memiliki fungsi penting dalam membantu Gubernur menjalankan pemerintahan, termasuk koordinasi dan representasi.
Karena itu, proses pengisiannya seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai pembagian posisi politik.
Abdul Rahman menilai pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD Sulawesi Barat seharusnya menjadi jalan untuk mengakhiri kekosongan jabatan tersebut.
Namun, Panlih tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk memenuhi prosedur formal.
"Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD Sulawesi Barat seharusnya menjadi instrumen untuk mengakhiri kekosongan, bukan sekadar memenuhi prosedur formal," ujarnya.
Ia meminta publik mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, kriteria calon, hingga target penyelesaian proses pemilihan.
"Keterbukaan penting agar proses tersebut tidak berkembang menjadi arena negosiasi elite yang sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Abdul Rahman menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam proses pengisian jabatan tersebut.
"Kursi Wakil Gubernur bukan milik partai politik, bukan milik DPRD, dan bukan milik Gubernur. Ia adalah bagian dari institusi pemerintahan yang keberadaannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujarnya.
Kekosongan Wagub Sulbar, menurut Abdul Rahman, memang tidak membuat pemerintahan daerah kehilangan legitimasi. Gubernur tetap dapat menjalankan kewenangannya.
Namun, semakin lama posisi tersebut kosong, semakin besar pula beban kepemimpinan yang terkonsentrasi pada Gubernur.
Ia menilai kondisi tersebut juga dapat mengurangi kapasitas koordinasi pemerintahan dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik.
"Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya kapan kursi Wagub terisi, tetapi apakah proses pengisian tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemerintahan dan memenuhi kepentingan publik," kata Abdul Rahman.
Menurut dia, politik memang tidak dapat dipisahkan dari proses pengisian jabatan publik dalam negara hukum demokratis.
Namun, politik tidak boleh mengorbankan fungsi pemerintahan.
"Dalam negara hukum demokratis, politik memang tidak dapat dipisahkan dari pengisian jabatan publik. Namun politik tidak boleh mengorbankan fungsi pemerintahan. Sebab ketika kursi publik terlalu lama kosong, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan, tetapi kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan kepada rakyat," ujarnya.
Abdul Rahman kemudian menekankan pentingnya keberanian institusional untuk menyelesaikan proses tersebut secara transparan.
"Yang dibutuhkan Sulawesi Barat bukan perdebatan tanpa ujung mengenai siapa yang paling berhak atas kursi Wakil Gubernur, melainkan keberanian institusional untuk segera mengisinya melalui prosedur hukum yang transparan. Sebab, dalam negara hukum, kekosongan jabatan publik bukan sekadar kekosongan kursi, melainkan kekosongan fungsi yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor: A. Rudi Fathir