PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Belum keluarnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kini menjadi polemik di masyarakat yang baru membeli kendaraan bermotor yang baru.
Pasalnya, dengan tidak adanya NJKB, maka penerbitan STNK pun akan memakan waktu, bahkan mungkin surat yang dibutuhkan sulit untuk dibuat.
Kanit Regident Samsat Pasangkayu, Iptu Sambas AR saat membenarkan saat ini NJKB 2023 belum hadir, dan ia menghimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu.
"Saya cuma bisa mengatakan, NJKB ini bukan ranah kami. Namun tetap kami upayakan memberikan pelayanan yang terbaik," ungkap Sambas diruang kerjanya, Selasa (21/02/2023).
Sambas juga mengatakan, saat ini untuk memberikan pelayanan terbaik, Dirlantas Polda Sulbar telah memerintah para Kanit Regident untuk mencetak STNK, BPKB dan TNKB kendaraan bermotor bila faktur sudah masuk Ke Samsat
"Bahkan kami diperintahkan untuk mempercepat pelayanan dan pencetakannya," ucapnya.
Disadur dari berbagai sumber, NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang telah ditetapkan secara resmi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan data referensi yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek atau APM.
Editor : Lukman Rahim