get app
inews
Aa Text
Read Next : SMAN 1 Mamasa Borong PTN 2025: 79 Siswa Tembus Kampus Favorit

Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Program Baru di APBD Mamasa 2026 yang Tak Ada di RKPD

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:09 WIB
header img
Kantor DPRD Mamasa

MAMASA, iNewsMamasa.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, menyoroti dugaan persoalan dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun 2026. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran setelah dilakukan pergeseran APBD.

Menurut Arwin, hasil pencermatan terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan dokumen Pergeseran APBD pertama maupun kedua menunjukkan adanya sejumlah program yang muncul dalam APBD hasil pergeseran, tetapi tidak tercantum dalam RKPD.

"Secara prinsip, pemerintah tidak boleh jadikan pergeseran anggaran sebagai pintu masuk hadirkan program baru yang tidak direncanakan di RKPD. Mekanismenya harus berurutan, kalau ada perubahan prioritas, ubah dulu RKPD, baru dituang ke anggaran," tegas Arwin, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan mekanisme penyusunan anggaran seharusnya diawali dari dokumen perencanaan. Namun, berdasarkan hasil pencermatannya, pola yang terjadi di Kabupaten Mamasa justru sebaliknya.

"Secara tata kelola saya temukan pola terbalik. Seharusnya perencanaan mendahului penganggaran, bukan penganggaran yang memaksa dokumen perencanaan mengikuti," ujarnya.

Arwin mengaku khawatir pola tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya manipulasi dalam proses penyusunan anggaran. Menurut dia, ketika pembahasan APBD Perubahan dilakukan, dokumen RKPD yang telah disesuaikan dapat dijadikan dasar seolah-olah program tersebut memang telah direncanakan sejak awal.

"Jangan sampai dokumen perencanaan hanya formalitas untuk melegitimasi keputusan anggaran yang sudah jalan. Perencanaan harus jadi pengendali kebijakan, bukan pengikut," katanya.

Menurut Arwin, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai dinamika biasa dalam pembahasan anggaran, melainkan menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ini bukan soal menang-kalah politik anggaran. Ini soal integritas proses, publik berhak tahu alasan setiap kebijakan," tegasnya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pergeseran APBD, termasuk alasan perubahan program dan tingkat urgensinya.

"Jangan sampai ada kesan pergeseran APBD jadi jalan pintas masukkan program tertentu tanpa perencanaan," ucapnya.

Selain itu, Arwin juga menyoroti peran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Menurut dia, lembaga tersebut belum mampu menjaga prinsip money follows program, yakni setiap alokasi anggaran harus mengikuti program yang telah direncanakan secara matang dan memiliki indikator kinerja yang jelas.

"Banyak data tidak sinkron, saya yakin Pemda tidak olah data cermat. Akibatnya, RKPD hanya jadi dokumen formalitas," pungkas Arwin.

Arwin menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum, tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan APBD, bukan sebaliknya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 juga mengatur bahwa pergeseran anggaran harus tetap mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua DPRD tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut