KemenHAM Sulbar Edukasi Warga Majene, Ingatkan Dampak Pernikahan Dini terhadap Hak Anak
MAJENE, iNewsMamuju.id - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Barat menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian dari perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang secara optimal.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas hak asasi manusia yang digelar di Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene, Kamis (16/7/2026). Kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan warga setempat.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta mengatakan keluarga merupakan lingkungan pertama yang menentukan masa depan anak, sehingga orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
“Anak-anak memiliki hak untuk mempersiapkan masa depannya dengan baik. Oleh karena itu, keluarga, terutama orang tua, memiliki peran sentral dalam memberikan pengasuhan, pendidikan, dan pendampingan agar anak terhindar dari praktik pernikahan usia dini,” ujar I Gde Sandi Gunasta.
Menurutnya, pernikahan dini tidak hanya berdampak pada putusnya akses pendidikan, tetapi juga dapat memunculkan persoalan kesehatan, sosial, hingga ekonomi yang memengaruhi kualitas hidup anak di masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, H. Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari agama, hukum, kesehatan hingga perlindungan anak.
Ia mengatakan pernikahan tidak cukup hanya didasarkan pada faktor usia, tetapi juga memerlukan kesiapan mental, emosional, dan ekonomi.
“Pernikahan bukan hanya tentang kesiapan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, dan ekonomi. Karena itu, peran orang tua dan lingkungan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak mengenai pentingnya merencanakan masa depan,” ungkapnya.
Selain pemaparan materi, peserta juga berdiskusi mengenai penyebab tingginya angka pernikahan dini, pola komunikasi antara orang tua dan anak, serta langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah praktik tersebut di lingkungan masing-masing.
KemenHAM Sulbar berharap penguatan kapasitas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencegahan pernikahan dini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi hak-hak anak.
Editor : A. Rudi Fathir