get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Mamasa Terapkan Keadilan Restoratif, Keluarkan Tahanan

Jaksa di Sulbar Ampuni Pencuri Handphone

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:21 WIB
header img
Kajati Sulbar Muhammad Naim. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menghentikan 1 berkas perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Adapun perkara yang dihentikan yaitu kasus pencurian Handphone.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, pengambilan keputusan itu usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian. Rabu (22/2/2023).

Kasus pencurian itu terjadi hari Jumat tanggal 16 Januari 2023 Pukul 17.10 WITA pada saat korban mampir ke Anjungan Vavosangkayu, Kabupaten Pasangkayu untuk membeli minuman, korban meletakkan handphone miliknya di laci sebelah kanan sepeda motornya sebelum turun. 

Selanjutnya tersangka yang juga berada di lokasi dekat sepeda motor korban melihat di laci motor korban ada Handphone, kemudian muncul niat untuk memiliki Handphone tersebut, apalagi ia memang ingin memiliki Handphone namun tidak memiliki uang untuk membeli, karena penghasilannya yang terbatas, Rp100 ribu perminggu, hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, istri dan 3 anaknya.

Selain itu, tersangka melakukan perbuatan itu lantaran rindu dan ingin menelpon anaknya yang tinggal bersama orang tua tersangka di Kalimantan.

Amiruddin menuturkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena 
tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum sebagai Fasilitator.

"Dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang dilakukan tanpa syarat karena sudah berdamai pada tahap penyidikan," jelasnya.

Tersangka juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, baik terhadap korban maupun kepada orang lain.

"Janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan di depan para pihak dan korban memaafkan tersangka. Bahwa tersangka dan korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan," ungkapnya.

Landasan Filosofis Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula, agar tersangka, korban dan masing-masing keluarga dapat rukun kembali, apalagi tersangka dengan korban masih bertetangga.

Tersangka juga memiliki istri dan anak yang harus dihidupi dengan pekerjaan hanya sebagai buruh harian lepas.

"Namun apabila perkara diteruskan ke pengadilan, maka istri dan anak tersangka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya," jelasnya.

Barang bukti berupa Handphone berupa HP akan dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut