get app
inews
Aa Read Next : Oknum Kades di Mamasa Ancam Bunuh dan Bungkus Wartawan dengan Baliho

Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan di Mamasa, Polisi Periksa PPK BPBD Sebagai Saksi

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:54 WIB
header img
Samboang Panguli PPK Dinas BPBD Kabupaten Mamasa Saat Diperiksa di Penyidik Reskrim Mamasa. Foto: Fathir

MAMASA, iNewsMamasa.id -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan gratifikasi bantuan dana stimulus korban gempa. Sejumlah pihak akan kembali diperiksa dalam kasus ini.

Jika kemarin Penyidik Memeriksa Kepala Dinas BPBD kabupaten Mamasa sebagai saksi, Hari ini, Kamis (23/2/2023) Penyidik Mameriksa Samboang Panguli yang tak lain adalah PPK Bantuan Stimulan di Dinas BPBD Kabupaten Mamasa.

"Benar hari ini kita memanggil dan memeriksa yang bersangkutan Samboang Panguli PPK Dinas BPBD Kabupaten Mamasa sebagai saksi dalam kasus Bantuan Stimulan Korban gempa," Ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring.

Sebelumnya, Iptu Hamring mengaku adapun kerugian negara yang ditemukan penyidik Tipikor dalam kasus ini sekira Rp 900 juta dari total 572 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan stimulan yang masuk dalam daftar penerima. Serta 21 KK yang tidak tertuang dalam SK Bupati Mamasa sebagai penerima.

"Untuk perkara ini, yang pasti Kamis penyidik di Reskrim Polres Mamasa akan komitmen untuk mengusut secara tuntas Bantuan Stimulan Korban gempa,"Ucapnya.

Pasca gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju, 14 Januari 2021 lalu juga berdampak pada dua kecamatan di Kabupaten Mamasa. Sejumlah rumah rusak di Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Namun, setelah melalui proses verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data, sehingga total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah rusak.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar. Dimana penerima kluster rumah rusak ringan mendapat Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta.

Namun, dikabarkan dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan oleh Penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa kemudian menetapkan status penyelidikan ke penyidikan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut