get app
inews
Aa Read Next : Kades Lumu Mateng Divonis Satu Bulan Penjara Usai Mencoba Parangi Warganya

Berakhir Damai usai Viral Polisi Pukul Pemuda di Mateng, Kapolres: Proses Etik Tetap Berjalan

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:13 WIB
header img
Kasus Pemukulan oknum personil polres mateng berakhir damai. Foto: Humas

MATENG, iNewsMamuju.id -- Anggota Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Mamuju Tengah, terekam kamera ponsel memukul salah seorang pemuda. Video tersebut sempat viral di media sosial pada Selasa 28 maret 2023 kemarin.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, tidak memungkiri adanya aksi kekerasan oleh anak buahnya terhadap salah seorang pemuda.

Hari ini bertempat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamuju Tengah Telah berlangsung giat mediasi yang di Pimpinn oleh Wakapolres Mamuju Tengah Kompol Haeruddin S.AP sehubungan dengan adanya Pemukulan yang di lakukan oleh Oknum Anggota polres mamuju tengah terhadap pengendara yang berusaha melarikan diri pada saat dilaksanakan Razia Penertiban Aksi Balap liar di wilayah hukum polres mamuju tengah.

Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak bisa untuk memahami, menyadari dan berdamai," kata Kapolres Mateng, Rabu (29/3/2023).

Meski demikian, mekanisme penanganan internal terhadap anak buahnya tetap dilakukan. Ketiga anggota polisi yang terlibat melakukan pemukulan tetap menjalani sidang kode etik institusi kepolisian.

"Untuk anggota tersebut, kami pastikan tetap melaksanakan (pemeriksaan) Kode Etik karena tindakan kekerasan itu bagaimanapun tidak dibenarkan di luar konteksnya," jelas Amri.

Sedangkan untuk pemuda pengendara motor jupiter mx putih yang diketahui merupakan warga Desa Lumu, Kec. Budong-budong tersebut telah mengakui pada saat kejadian dirinya mencoba melarikan diri karena kendaraan tidak lengkap dan menggunakan knalpot bogar serta membawa obat terlarang jenis boje.

Pemuda pengendara motor yang menggunakan helm warna kuning dalam video tersebut menyadari perbuatannya tersebut salah, dengan membuat video testimoni klarifikasi dan permohonan maaf, kemudian selanjutnya di pulangkan dimana statusnya sebatas pembeli / pengguna dimana dalam kategori obaya pengguna tidak dapat dilakukan penahanan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut