MAMUJU, iNewsMamuju.id - Rumah Susun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat yang berlokasi dijalan Martadinata, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju Sulbar, di bangun dari sumber dana APBN pada tahun anggaran 2021.
Informasi papan proyek yang diperoleh redaksi iNewsMamuju.id, proyek pembangunan rusun tersebut milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan, dan melekat pada Satuan Kerja Penyedia Perumahan Prov. Sulbar.
Selaku penyedia pada proyek tersebut, yakni PT. Bumi Permata Kendari. Dan juga sebagai managemen kontruksi yaitu PT. Darma Abadi Konsultant KSO PT. Baruga Bulaeng Indotama.
Informasi papan proyek yang diperoleh, menerangkan waktu pelaksanaan selama 234 hari kalender, namun diduga tidak ada keterangan berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan rusun tersebut.
Sebelumnya diberitakan, atap Rusun BPK Sulawesi Barat ambruk akibat di terjang angin kencang dan hujan deras. Peristiwa ambruknya atap tersebut terjadi menjelang makan sahur tepatnya sekitar pukul 02:53 waktu setempat, Minggu malam (9/4/2023).
Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Aziz saat memberi tanggapan atas kejadian tersebut.
"Sangat disayangkan proyek tersebut belum lama dikerja sudah ambruk (atap pada bangunan)", kata Muslim. Senin (10/4/2023)
"LAK Sulbar mengindikasikan proyek tersebut dikerja asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas tapi lebih mengutamakan keuntungan perusahaan", sambungnya.
LAK Sulbar menilai, BPK Sulbar kecolongan dalam menerima hasil pekerjaan Rusun tersebut.
"Berarti bisa dikatakan, BPK kecolongan dalam menerima hasil pekerjaan tersebut, tanpa diaudit terlebih dahulu kualitas pekerjaannya", nilai Muslim.
Dengan melihat proyek bangunan yang ada disekitar rusun, Muslim menegaskan bahwa pihak terkait jangan menyalahkan angin.
"Jangan lagi pihak kontraktor menyalahkan angin, buktinya proyek bangunan yang lain aman-aman saja, tidak ada yang ambruk tuh", sebut Muslim dengan kelakarnya.
Hingga berita ini turunkan, redaksi masih mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak BPK Sulawesi Barat.
Editor : A. Rudi Fathir