MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Badan pemeriksan keuangan (BPK) Provinsi Sulbar angkat bicara terkait Pembangunan rusun BPK Perwakilan Sulawesi Barat bersumber Dari APBN Kementerian PUPR Direktorat jenderal Perumahan.
"Hingga saat ini belum terdapat serah terima barang milik negara berupa gedung rusun Dari Kementerian PUPR kepada BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat," Kata Anom, Humas Badan Pemeriksa Keuangan Sulbar. Senin (10/4/2023).
Lanjut Anom menjelaskan, Adapun BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat saat ini baru mendapat Izin penghunian Dan pengelolaan rusun, sehingga Direktorat jenderal Perumahan Masih bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Negara berupa gedung rusun tersebut.
"Atas hal ini BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat telah berkoordinasi dengan satuan kerja penyediaan Perumahan provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan perbaikan atas kerusakan tersebut," Ujar Anom.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Susun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat yang berlokasi dijalan Martadinata, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju Sulbar, di bangun dari sumber dana APBN pada tahun anggaran 2021.
Informasi papan proyek yang diperoleh redaksi iNewsMamuju.id, proyek pembangunan rusun tersebut milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan, dan melekat pada Satuan Kerja Penyedia Perumahan Prov. Sulbar.
Selaku penyedia pada proyek tersebut, yakni PT. Bumi Permata Kendari. Dan juga sebagai managemen kontruksi yaitu PT. Darma Abadi Konsultant KSO PT. Baruga Bulaeng Indotama.
Informasi papan proyek yang diperoleh, menerangkan waktu pelaksanaan selama 234 hari kalender, namun diduga tidak ada keterangan berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan rusun tersebut.
Editor : A. Rudi Fathir