get app
inews
Aa Text
Read Next : Timah Panas Hentikan Pelarian ICH, DPO Residivis Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Resmob Polresta Mamuju Amankan Pria 56 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak Tirinya

Sabtu, 25 April 2026 | 00:31 WIB
header img
MJ (56) Terduga tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNewsMamuju.id/Fathir).

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pria berinisial MJ (56) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan pelaku dilakukan di lokasi persembunyiannya di Jalan Husni Thamrin, Mamuju.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua kandung korban dengan Nomor Laporan Polisi 139. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku merupakan ayah tiri dari kedua korban yang menjadi sasaran tindakan asusila tersebut.

Dikonfirmasi pada Jumat (24/4/2026), Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir membenarkan informasi tersebut. Dia memaparkan bahwa pelaku diamankan setelah proses penyelidikan yang intensif oleh tim gabungan.

"Benar, telah diamankan pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya sendiri," ujar Iptu Herman Basir kepada awak media.

Dalam kasus ini, terdapat dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur, masing-masing berinisial AM (14 tahun) dan AR (11 tahun). Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan modus operandi yang berbeda pada masing-masing korban.

Terhadap korban AM (14), pelaku menggunakan modus mengajarkan mengendarai sepeda motor. Saat korban dibonceng, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh sensitif korban dari arah belakang.

Sementara untuk korban AR (11), perbuatan cabul diduga terjadi saat korban sedang berbaring di ruang tengah. Pelaku diketahui masuk ke dalam pakaian korban dan melakukan sentuhan tidak senonoh pada area sensitif tubuh anak tersebut.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Modusnya berbeda, namun tujuannya sama untuk memuaskan nafsunya," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di kantor Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti yang diperlukan untuk proses visum et repertum serta penyidikan tahap selanjutnya.

Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kasus ini akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau menemukan adanya indikasi tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, demi melindungi masa depan anak-anak dari kejahatan seksual.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut