get app
inews
Aa Read Next : Polres Mamasa Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Biadab! Kakek di Mamasa Rudapaksa Cucu Sendiri, Korbannya Masih di Bawah Umur

Selasa, 25 April 2023 | 20:16 WIB
header img
Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin saat Press Relase kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Mamasa. Foto: Istimewa

MAMASA, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh BK (50).

Kejadian tersebut bermula, BK ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga karena telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/23)

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke Polres, namun pihaknya masih tetap melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Bukan hanya satu, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun," ujar Jhon Frenklin saat press relase. Selasa (25/4/2023).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi saat korban yang masih berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja.

Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.

Namun aksi pelaku ketahuan oleh orangtua korban karena mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.

Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya kerumah kakeknya

Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan aksinya. Karena tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Jhon Frenklin menjelaskan, kasus ini sudah di tangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.

"Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan ,Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya,sementara korban masih di lakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut