Modus Antar Pulang, Pemuda di Mamuju Tengah Diduga Cabuli Remaja 13 Tahun di Kebun Sawit
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AJ (23) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ini berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin menjelaskan, penangkapan ini bertolak dari Laporan Polisi nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar yang diterima pada 15 Agustus 2026.
"Korban diketahui berinisial MN, remaja berusia 13 tahun yang juga merupakan warga Desa Kire," ujar Arifin.
Peristiwa memilukan tersebut bermula ketika ibu korban meminta pelaku mengantar MN pulang ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WITA. Namun di tengah perjalanan, AJ justru menghentikan kendaraannya di sekitar area perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban sempat berusaha melawan, tetapi tenaganya kalah kuat dibanding pelaku. Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku baru mengantar korban sampai ke rumahnya.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga, Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Aiptu Ashari langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Titik terang didapat pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WITA usai polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Lappar, Desa Kire.
"Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AJ tanpa perlawanan," ungkap Arifin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Arifin menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.
"Kami tidak akan membiarkan pelaku lepas dari tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan norma sosial," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : A. Rudi Fathir