MATENG, iNewsMamuju.id - Seorang suami di Mamuju Tengah (Mateng) dengan jahatnya tega suruh ipar dan keponakan untuk membunuh istri. Tersangka Z (48) bahkan memberikan sejumlah uang kepada S (26) dan TM (26) sebagai upah.
Pembunuhan ini terjadi di pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Selasa (25/4/2023) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy menjelaskan, saat ditemukan warga, awalnya korban dikira mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun saat dibawa ke puskesmas dan diperiksa kondisi, ditemukan luka tusukan senjata tajam di tubuh korban.
“Berdasarkan hasil autopsi ditemukan ada lima tusukan sajam di bagian belakang korban,” papar Amri saat dikonfirmasi iNewsMamuju.id, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, polisi berhasil menangkap Z sebagai dalang pembunuhan dan S. sementara TM sebagai eksekutor utama masih buron dan sedang dalam pengejaran.
AKBP Amri Yudhy, mengatakan, untuk menghilangkan nyawa istrinya, Z menyuruh ipar dan keponakan dengan iming-iming upah fantastis.
“Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor, ” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (3/5/2023).
Berdasarkan keterangan dari polisi, Z tega menyuruh ipar dan keponakan untuk membunuh istri karena persoalan harta. Apalagi Z diketahui memiliki istri lebih dari satu.
Selain istri di Mamuju Tengah yang menjadi korban pembunuhan, juga punya istri lain di Kabupaten Bone.
“Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka,” kata AKBP Amri Yudhy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menjelaskan 2 hari sebelum melakukan pembunuhan, ketiganya sempat betemu di rumah Z yang ada di Bone.
Ketiganya rupanya menyusun skenario dan rencana pembunuhan terhadap istri Z.
“Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi,” tutur Fredy.
Selanjutnya kedua pelaku yakni S dan TM pun menuju ke Mamuju Tengah untuk mengekseskusi korban. Fredy menjelaskan peran tersangka S sebagai pengantar dan TM sebagai eksekutor.
“Jadi tersangka S ini bertugas mengantar TM yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron,” imbuhnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, S dan TM mengira akan diberi imbalan fantastis oleh Z.
Ternyata masing-masing hanya diupahi Rp500 ribu untuk tersangka S dan Rp1,5 juta untuk TM.
Editor : Hikmatul Uyun