MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus pembunuhan di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah di kejaksaan Negeri Mamuju.
"Hari Selasa, tanggal 09 Mei 2023 telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahanan dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sulbar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju dengan total 13 (tiga belas) orang tersangka," Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin.
Lanjut kata, Amiruddin, Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dimulai dari pukul 11.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju dengan bantuan pengamanan dari Polda Sulawesi Barat dan Tim Pengamanan dari Kejaksaan Negeri Mamuju.
"Ke-13 tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Sementara adapun alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana Para tahanan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju pada pukul 13.45 Wita," Ucap Amiruddin
Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Editor : A. Rudi Fathir