Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukit Ratte Majene Terbakar, Lahan 10 Hektare Hangus, Api Nyaris Terjang Permukiman Warga
Advertisement . Scroll to see content

Tak Mampu Bendung Emosi, Oknum Kepsek Aniaya Seorang Satpam di Majene

Senin, 15 Mei 2023 | 21:56 WIB
  • author Gidion Pasande
Tak Mampu Bendung Emosi, Oknum Kepsek Aniaya Seorang Satpam di Majene
Penganiayaan. Foto: ilustrasi

MAJENE, iNewsMamuju.id -- Tak mampu membendung emosinya, oknum Kepsek aniaya seorang Satpam di SD 16 Tanisi Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. 

Kepala SD 16 Tanisi Kecamatan Malunda Nursaid mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Saat itu, oknum Kepsek yang bertugas di Kabupaten Mamuju mendatangi sekolah dan langsung menganiaya Satpam yang bernama Arwan di ruang guru.

"Oknum kepsek orang tua murid ini langsung datang memukul satpam," kata Nursaid, Senin 15 Mei 2023.

Menurutnya, orang tua murid yang berinisial (J) itu tak terima karena anaknya ditegur oleh Satpam. Saat itu, murid tersebut membunyikan lonceng pulang. Sontak semua siswa berhamburan ke luar ruangan dan segera pulang.

"Dikira sudah jam pulang. Ternyata ada salah satu siswa yang memukul lonceng. Lalu satpam tersebut mengur siswa tersebut," jelasnya.

Setelah penganiayaan dilakukan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Malunda untuk dilakukan visum. Korban mengalami luka pada bagian kepala korban. Kasus penganiayaan tersebut telah ditangani Pihak Polres Majene.

Berdasarkan informasi, pelaku merupakan oknum Kepsek bertugas di Kecamatan Tapalang. Tepatnya di SD Orobatu. 

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Noor Aulia Rahman belum menerima informasi kasus dugaan penganiayaan itu. 

"Saya kurang tau dengan kasusnya. Saya juga belum terima (informasi)," kata Noor Aulia Rahman.

Sesuai data yang dimiliki, lanjut Noor, oknun Kepksek bertugas di SD Inpres Orobatu bernama Jamri.  

"Mungkin orang yang beda," ucapnya.

Sehingga dirinya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh persolan itu."Tapi kalau yang bersangkutan terbukti, maka akan diproses, untuk ASN/PNS yang terbukti melakukan/melanggar aturan ASN maka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut