MAMASA, iNewsMamuju.id -- Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Mamasa bersama Personil Polsek Mamasa berhasil meringkus pelaku pencurian lintas Kabupaten dan Provinsi.
Pelaku diketahui berinisial JM (37) warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menjalankan aksinya di berbagai tempat diantaranya di Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Polman dan Pare-Pare, Provinsi Sulsel.
Kapolres Mamasa AKBP Herry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, pelaku JM (37) pelaku diamankan menerima Laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.
"Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa bersama personil Polsek Mamasa langsung Melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 Berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut," Ujar Kasat Reskrim, Selasa (16/5/2023).
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas 3kg elpiji dan 1 buah kompor gas 2 mata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres dan tim juga masih melakukan pencarian barang bukti motor yang diambil di luar Kabupaten Mamasa," Tutup Kasat Reskrim.
Editor : A. Rudi Fathir