URC Polres Majene Ciduk Pria Diduga Pelaku Pencurian, Sita Rp5,2 Juta dan 3 HP
MAJENE, iNewsMamuju.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku berinisial MSI alias Surya, berusia 23 tahun, yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Penangkapan dilakukan Tim URC Polres Majene pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Lingkungan Lipu, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Berbekal informasi tersebut, personel Tim URC Polres Majene kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WITA. Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku tanpa hambatan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan uang tunai yang terdiri atas 29 lembar pecahan Rp100 ribu, 46 lembar pecahan Rp50 ribu, 10 lembar pecahan Rp20 ribu, 4 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 lembar pecahan Rp5 ribu, 24 lembar pecahan Rp2 ribu, serta 2 lembar pecahan Rp1.000.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler. Sejumlah barang lainnya yang turut diamankan yakni satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar baju putih bergaris, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, serta satu lembar celana warna cream.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 7 Agustus 2026. Polisi juga menyebut adanya laporan pengaduan yang menjadi dasar penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara pencurian tersebut, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan.
Polres Majene menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Lukman Rahim