MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Publik dan warga Mamuju kini menunggu nyanyian HA tersangka dugaan tindak pidana korupsi aset Milik Pemkab Mamuju.
Tersangkan Ha sendiri resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999.
Penyidik menilai tersangka HA telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Mamuju sendiri, berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Milik Pemkab Mamuju.
Demikian dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, Kemarin.
Subekhan, menyebutkan, penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Mamuju saat ini menjadwalkan akan memanggil sejumlah nama-nama yang dianggap mengetahui secara pasti pasca penetapan tersangka mantan Kabid Aset sebagai tersangka kasus aset milik Pemkab Mamuju.
Adapun nama-nama yang dijadwalkan akan di panggil yakni Mantan Bupati Mamuju Habis Wahid, Sekda Mamuju dan Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju kala itu.
"Untuk tiga orang nama tersebut, sebenarnya sudah memberikan keterangannya hanya saja sekarang untuk fokus tersangka HA, makanya kita akan panggil," Kata Subekhan.
Untuk pemanggilan ketiganya nantinya, Kata Subekhan akan dilakukan pemanggilan satu persatu. Dimana dari pemanggilan tersebut untuk lebih memperjelas peran tersangka HA.
"Ketiganya akan kita gilir untuk diambil keterangannya menjelaskan peran tersangka HA dan selanjutnya kita evaluasi apakah ada yang bertanggung jawab yang lain," Ujar Subekhan.
Editor : A. Rudi Fathir