MAMUJU, iNewsMamuju.id - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju, tentang pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda tersebut. Rabu (24/5/2023).
Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan, Ranperda itu disetujui menjadi Perda setelah melalui berbagai tahapan.
"Akan dilanjutkan prosesnya di provinsi (Pemprov Sulbar) dan kementerian terkait termasuk Kemenkumham," jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Perda itu menjadi penting untuk segera dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau kita tidak sahkan itu maka kita tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan retribusi," jelasnya.
Syamsuddin berharap, prosesnya bisa cepat untuk segera disahkan, kemudian bisa disosialisasikan ke masyarakat, karena hal ini menyangkut dengan PAD.
Editor : Lukman Rahim