Kanwil Kemenkum Sulbar Rampungkan Harmonisasi Raperda dan Ranperbup

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menggelar rapat harmonisasi dua regulasi daerah. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Kamis (6/3/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majene tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, membuka rapat dan menegaskan pentingnya ketelitian dalam menyelaraskan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Untuk itu agar penyelarasan yang menjadi pedoman tidak hanya Undang-Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)” sambung Sunu Tedy
"Untuk itu agar penyelarasan yang menjadi pedoman tidak hanya Undang-Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujar Sunu Tedy Maranto.
Rapat ini dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten II Bupati Polewali Mandar, serta jajaran dari BAPPEDA Kabupaten Majene, Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, dan Polewali Mandar.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Raperda dan Ranperbup telah selesai dibahas bersama pemrakarsa dan pihak terkait. Kedua regulasi tersebut mendapatkan persetujuan dan akan dikirimkan ke pemerintah daerah melalui surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar.
Editor : Lukman Rahim