PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Dua lelaki yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga saset plastik bening, Jumat (2/6/23) di Desa Karabi Kecamatan Baras.
Kedua lelaki tersebut identitasnya diketahui YP (48) warga pasangkayu dan RD (36) warga Donggala.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan bahwa dua lelaki tersebut saat ini memang telah diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba pada jumat lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VI/2023/Sulbar/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulbar.
Sekilas penangkapannya, beber Kabid Humas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud dan berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap dua lelaki YP dan RD.
Saat ini kedua tersangka sementara dalam proses penyedikan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan masing barang bukti milik YP berupa tiga saset yang berisi kriatal bening yang di duga sabu, pembungkus rokok surya, Almunium Foil dan Handphone. Sedangkan dari tangan RD yang turut diamankan saat dilakukan penangkapan hanya disita satu Hendphone saja.
Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : A. Rudi Fathir