MAMUJU, iNewsMamuju.id - 2 remaja di Mamuju berinisial AR (15) dan IF (17) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena ketahuan menjual gadis dibawah umur ke sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi daring di Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku
"Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana TPPO, Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju," jelas Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Editor : Lukman Rahim