Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sabu Rp1,4 Juta, Warga Sendana Majene Didakwa Edar dalam Paket Kecil Dijual Rp200 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Narkoba, Warga Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:19 WIB
  • author Nur Mubarak
Edarkan Narkoba,  Warga Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara
Penangkapan Pelaku Sabu. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Sat Narkoba Polresta Mamuju kembali membongkar praktek Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Adapun Inisial Pelaku yang diamankan yakni MM (31)  Warga Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu  sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, diamankan juga satu buah alat isal Bong dan satu unit handphone.

Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, mengaku jika pelaku menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat Bong dan tempat khusus dirumahnya.

"Sehingga apabila pembeli datang membeli langsung pakai dirumah pelaku dan dari keterangan pelaku diketahui jika pelaku sudah mengedarkan sabu 5 bulan lalu," Kata Makmur, Kamis (14/7/2023)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kata Makmur Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan  di Mapolresta Mamuju dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Untuk ancaman hukuman pidana paling sendiri lama 20 tahun penjara," Jelas Makmur.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut