MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Haji Saenong Mayo dijaga ketat aparat keamanan. Senin (17/72023).
Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU), Laode Khairul Hakim, dan Andi Faiz Alfi Wiputra, dengan Mohammad Nursaitias, menghadiri 7 orang saksi.
Adapun 7 orang saksi yang di hadirkan diantaranya Irsan, Herman, Rizal dan Daeng Lauasal Desa Saloboja.
Kemudian, Maskur asal Desa Tabolang, Arif asal Desa Topoyo dan Asis Lallo asal Desa Salugatta.
Sidang yang di agendakan mendengar keterangan saksi pun dijaga ketat aparat Kepolisian, sehingga sejumlah awak mediapun terkendala untuk mendapatkan informasi.
"Pengunjung di batasi di dalam ruang sidang, sehingga kita media yang ada di luar ruangan sidang dan pintu utama ruangan Sidang tidak bisa mendengar langsung apa yang sampaikan para saksi lareja dijaga ketat aparat Kepolisian," Kata Zulhaji seseorang wartawan di Mamuju.
Sementara sidang yang digelar secara tata muka ini menghadirkan langsung 15 orang terdakwa. Dimana para terdakwa didampingi langsung penasehat hukumnya yakni Akriadi Pue Dolla bersama Rizal.
Sidang perkara pembunuhan dengan nomor perkara perkara 140/Pid.B/2023/PN Mam. Dipimpin langsung Ketua majelis hakim Rahid Pambingkas dan dua hakim anggota Ignaitius Ariwibowo dengan Achmadi Ali.
Dalam kasus ini ada 15 orang terdakwa yang di hadirkan Jaksa penuntut umum masing-masing yakni Abdullah Bin Aco DP, Ahmad Lamo Bin Tama’di, Hadirkan Laia Hadi Bin Jahadding, Ardin alias Ha,’din bin Haruna, Jalaluddin Bin Tama’di.
Kemudian, Dahlan Bin Tahir, Kasmir Bin Uma, Samaan. In Abdul Rauf, Asdar Aksan alias Aksan Bin Aksan, Basir T alias bapak Naja Bin, Muhammad Tahir, Hasbi alias Bapak Aldes Bin Sapaya, Hasan alias Hasangala alias bapak, Sarina Bin Andi Uto dan Sahur Bin Muh Ali.
Editor : Lukman Rahim