PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Program PTSL atau yang dulunya disebut Proda dan Prona di ATR BPN, mulai dijalankan.
Kepala Kantor BPN Pasangkayu Muhammad Arfan Irzady mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu, bahwa program pengukuran lahan masyarakat tersebut tidak memungut biaya sepersenpun dari (Zero) rupiah dari BPN.
"Bila ada oknum mengatasnamakan orang dari BPN, laporkan langsung," ungkap Muhammad Arfan Irzady saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/07/2023).
Arfan Irzady juga menjelaskan, biaya pra kegiatan yang sudah di atur berdasarkan wilayah yang telah di atur dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dari 3 Kementrian yaitu kementerian ATR BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pedesaan.
"Jadi soal biaya, kami dari BPN tidak masuk didalamnya. Dan perlu diketahui, berdasarkan pembagian wilayah, untuk wilayah timur atau Sulawesi, hanya diberikan beban biaya maksimal 250 Ribu berdasarkan dari kesepakatan yang tertuang dalam SPK," jelasnya.
Lebih jauh, Irfan Irzady mengungkapkan, bila ditemukan ada biaya yang melebihi dari aturan yang tertuang dalam MoU 3 Kementrian tersebut, itu berdasarkan dari kebijakan pemerintah Kabupaten setempat.
"Jadi bila ada yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan, itu boleh. Selama ada payung hukum lain yang mengikatnya, seperti Peraturan Bupati (Perbub). Dan kembali saya tegaskan, kami dari BPN itu tidak memungut biaya satu rupiah pun," tegasnya
Editor : Lukman Rahim