get app
inews
Aa Text
Read Next : Baznas Majene Salurkan Rp130 Juta Dana ZIS Tahap II, Berdayakan 135 Penerima

JPPR Majene Duga Rekrutmen Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Banyak Konflik Kepentingan

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:37 WIB
header img
Koordinator JPPR Majene, Muhammad Akbar

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Majene, Muh Akbar turut angkat bicara soal penundaan pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya diumumkan pada 12 Agustus 2023 lalu.

Menurut Akbar, penyebab penundaan pengumuman yakni belum selesainya rapat pleno hasil seleksi dari Bawaslu RI, yang mengakibatkan kekosongan jabatan pada lembaga Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota yang telah purna tugas.

“Penundaan hasil seleksi ini patut diduga disebabkan oleh berbagai konflik kepentingan serta campur tangan politik, Sebab Bawaslu sendiri belum memberikan alasan terkait penundaan pengumuman itu.” terangnya. Rabu, (16/08/2023).

Lanjut, Muh Akbar menjelaskan bahwa sebelumnya juga sempat terjadi penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.

“Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang memperpanjang hingga 31 Juli 2023. Seharusnya, Bawaslu RI sudah bisa melakukan evaluasi bukan malah melakukan penundaan lagi pada proses selanjutnya.”

Imbas dari kebiasaan menunda-nunda itu, berdampak kepada keraguan publik terhadap integritas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Penundaan-penundaan ini menyebabkan keraguan publik atas kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota. Maka dari itu, Saya berharap kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik,” kata Akbar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sampai saat ini belum mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Molornya pengumuman calon anggota Bawaslu ini menuai tanda tanya. 

Diketahui, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI terkait pleno penetapan calon Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih yaitu pada tanggal 11-13 Agustus 2023.

Namun, hingga 16 Agustus 2023, hasil pleno tersebut belum juga diumumkan. 

"Kalau seperti ini Bawaslu RI patut dicurigai ada apa, pengumuman yang tidak sesuai jadwal, yang pada akhirnya Bawaslu 6 kabupaten/kota di Sulawesi Barat, bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 telah berakhir," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Majene, Muh Akbar.

Bawaslu RI mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023, sementara sekarang sudah masuk ke tanggal 16 Agustus. 

"Tidak ada alasan rasional dan transparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda tunda terus, menerus, jangan sampai Bawaslu RI sudah masuk angin," pungkasnya.

Berdasarkan pada fakta fakta :

1. Tanggapan masyarakat yang tidak di indahkan 

2. Di loloskannya salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah

3. Pengumuman timsel kab Se- Sulawesi barat di 4 kali kebutuhan tidak mempunyai tanggal

4. Molornya pengumuman oleh timsel se Sulawesi barat di 2 Kali kebutuhan

5. Penundaan waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 dan Akhirnya kembali molor ke tanggal 16-20 agustus 2023 yang tertuang dalam keputusan ketua bawaslu nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

6. Yang mengakibatkan pada tanggal 15 agustus 2023 mengalami ke kosongan anggota bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut.

7. Tidak adanya klarifikasi yang di lakukan oleh bawaslu RI mengenai alasan rasional penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Menjadi tanda Tanya besar bahwa rentetan kejadian tersebut, diduga sangat mungkin ditengarai oleh faktor tarik menarik kepentingan politik di balik keterlambatan penundaan pengumuman anggota bawaslu kabupaten/kota.

Dimana hal ini harus bisa di jawab oleh bawaslu Ri dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Sebagai bentuk komitmen bawaslu RI kepada demokrasi bahwa pemilu yang sehat dimulai oleh penyelenggara pemilu yang berIntegritas.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut