get app
inews
Aa Text
Read Next : Enam Warga Gugat Penundaan Eksekusi Lahan 1 Hektare di Majene

Terbukti Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah di Majene Dihukum 3 Tahun dan Bayar Restitusi Rp12,1 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pelaksana tugas (Plt) kepala SMA berinisial M (55) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

MAJENE, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pelaksana tugas (Plt) kepala SMA berinisial M (55) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang siswinya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Mjn pada Kamis (2/7/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp12.175.000.

Majelis hakim yang diketuai Basrin bersama hakim anggota Reynaldo Junior Brusandi dan Wildan Maulana menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta menetapkan terdakwa membayar restitusi bagi anak korban sejumlah Rp12.175.000."

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perkara ini bermula ketika korban sedang beristirahat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) karena mengalami nyeri haid. Saat korban ditinggal sendirian setelah temannya diminta keluar ruangan, terdakwa diduga memanfaatkan situasi tersebut.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa meminta korban melonggarkan ikat pinggang, kemudian meremas payudara korban sebanyak dua kali dan berusaha membuka kancing bajunya. Korban menolak tindakan tersebut, menepis tangan terdakwa, lalu menangis hingga akhirnya ditolong petugas UKS.

Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada kakaknya yang sedang menjalani magang di puskesmas. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke kepolisian dan diproses hingga ke pengadilan.

Meski membantah seluruh dakwaan selama persidangan, terdakwa dinilai tetap bersalah berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.175.000 untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan korban, termasuk biaya pendampingan dan layanan psikologis selama proses pemulihan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
 

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut