get app
inews
Aa Read Next : Berikut Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Sulbar Tahun 2023

Tahan PPK Unsulbar, Penyidik Buka Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka Lain

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:12 WIB
header img
Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna saat wawancara dengan sejumlah wartawan. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan M sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna menyebutkan, sampai saat tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. 

"Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," terangnya kepada wartawan di kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/8/2023)

La Kanna menuturkan, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan laboratorium terpadu di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Pihaknya telah memenuhi dua alat bukti sah untuk penetapan M sebagai tersangka.

"Sebelumnya, status tersangka adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan yang dimaksud," ungkapnya. 

Kata dia, dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.

"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8 miliar," ujarnya.

Perbuatan tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, masih ada tersangka lain yang ikut terlibat," tutupnya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut