MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama BNN Provinsi Sulawesi Barat geledah Rumah Tahanan Negara Mamuju, Rabu (23/8/2023) malam.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Mamuju,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto saat memimpin penggeledahan itu
Tak hanya itu, Ia juga menilai penggeledahan tersebut dilaksanakan secara insidentil guna pencegahan dan peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas dan Rutan.
“Sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, penggeladahan ini merupakan wujud komitmen deteksi dini terhadap peredaran barang terlarang demi keamanan dan ketertiban Rutan dengan melakukan penggeledahan," sambungnya
Lebih lanjut Ia menilai penggeledahan ini merupakan wujud implementasi komitmen pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberantasan Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) di Lapas dan Rutan.
“Sehingga kehadiran BNNP Sulbar dalam penggeledahan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan penggeledahan," pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan meminta agar pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan secara humanis, tetap mengedepankan etika dan menghormati hak-hak Warga Binaan.
“Sehingga, tujuan pelaksanaan kegiatan itu dapat tercapai dalam menjaga dan memitigasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat, terlebih adanya peredaran Handphone dan Narkoba” tutup salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Untuk hasil razia dan penggeledahan yang dilakukan tersebut, tidak menemukan narkoba, handphone dan barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Editor : A. Rudi Fathir