get app
inews
Aa Read Next : Kejurnas Dayung 2024 Berakhir, Sulbar Peringkat Lima

44 Tersangka Narkotika yang Ditangkap BNNP Sulbar Punya Pekerjaan, Hanya 1 Pengangguran

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:10 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Doc Okezone

MAMUJU, iNewsMamuju.id - BNNP Sulawesi Barat sepanjang tahun 2022 menangani 19 kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka. 

Dari kasus itu BNNP Sulbar berhasil mengungkap barang bukti 154,6214 gram sabu, uang tunia Rp9.250.000 serta barang berupa handphone dan kendaran turut disita.

Plt Kepala BNNP Sulbar AKBP Herman menuturkan, klasifikasi tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulbar berdasarkan jenis kelamin mayoritas laki-laki sebanyak 42 orang.

Sedangkan, karakteristik usia dibagi kedalam kelompok dengan interval usia 15–24 Tahun sebanyak 5 orang. 25–34 Tahun sebanyak 7 orang. 35 – 44 Tahun sebanyak 27 orang merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan. 45–54 Tahun sebanyak 3 orang.

Namun yang menarik dari seluruh tersanka, hanya 1 pengangguran. Adapun karakteristik pekerjaan dibagi kedalam kategori: Wiraswasta sebanyak 18 orang, merupakan kategori dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan, petani atau pekebun sebanyak 8 orang, Anggota Polri 3 orang, Pelajar dan Mahasiswa 3 orang, PNS 2 orang, karyawan honorer 2 orang, karyawan swasta 2 orang. 

Masuk dalam kategori dengan jumlah terendah dari tersangka yang diamankan, Anggota DPRD 1 orang, Anggota TNI Non Aktif 1 orang, swasta 1 orang, sopir 1 orang, IRT 1 orang dan pengangguran sebanyak 1 orang.

Untuk karakteristik tersangka tangkapan berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana narkotika yang dibagi kedalam kategori: Bandar sebanyak 4 orang, pengedar 17 orang, pengguna 16 orang dan kurir sebanyak 7 orang. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut