MAJENE, iNewsMamuju.id - Seorang pria berinisial FD, warga Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene ditangkap polisi. Ia ditangkap karena selain hendak melakukan pencurian, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Ada dua tempat pelaku beraksi, pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 wita, di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pelaku FD masuk kedalam kamar korban NR dengan cara mencungkil jendela kamar korban menggunakan parang, kemudian mengangkat celana pendek korban yang sedang tertidur.
Merasakan hal tersebut, korban terbangun dan melihat pelaku sedang jongkok di samping kasur sambil mengangkat ujung bawah celana pendek yang korban.
Mengetahui korban bangun, pelaku kabur melalui pintu kamar menuju ke pintu, korban coba mengejar, namun pelaku sudah kabur
Kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 wita bertempat di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pelaku FD melakukan perbuatan cabul, saat itu korban NA terbangun dan melihat pintu kamar terbuka, kemudian masih dalam posisi berbaring, korban mendongak keatas dan melihat seseorang berdiri menghadap lemari menutup wajah memakai sarung model ninja.
Korban merasa kaget dan langsung jongkok s menutup badan menggunakan selimut karena takut, setelah menutup pintu kamar, pelaku mendekati dan mengancam korban.
Korban yang terancam kemudian berteriak minta tolong dan naik keatas meja belajar, untuk kabur dan melompat lewat jendela, namun belum sempat membuka jendela, pelaku dari arah belakang langsung menarik tangan dan mencekik korban.
korban melakukan perlawanan, namun pelaku memiliki tenaga yang lebih kuat, korban sulit untuk melepaskan cekikan pelaku.
Pelaku kabur melalui pintu kamar, dan keluar dari rumah melalui pintu depan rumah, lalu korban juga bergegas menuju teras depan rumah sambil berteriak meminta tolong. Kemudian warga berdatangan dan mengejar pelaku.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri menuturkan, pelaku ditangkap dirumahnya setelah berdasarkan alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
"Selanjutnya tersangka beserta barang diamankan di Mapolres Majene untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKBP Toni Sugadri. Jumat (25/8/2023)
Pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta rupiah
dan atau Pasal 289 KUHPidana Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun.
Jo Pasal 65 KUHPidana Unsur pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS:
Setiap orang perbuatan cabul secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilannya
Unsur pasal 289 KUHPidana:
Barang siapa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Perbuatan Cabul.
Unsur pasal 65 KUH Pidana:
Dalam gabungan dari beberapa perbuatan
Editor : Lukman Rahim